Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat, menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi?pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2012.
Gunawan, tersangka baru merupakan Direktur PT Sapta, selaku rekanan pengadaan bus Transjakarta, kata Kasubdit Tipikor JAM Pidsus, Sarjono Turin di Jakarta, Jumat. Dikatakannya, dengan ditetapkan satu tersangka itu, maka jumlah tersangkanya sebanyak tiga orang.
Dua orang tersangka sebelumnya, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014. HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Ia menjelaskan penetapan tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi itu. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, nanti secepatnya memeriksa tersangka baru itu, tandasnya.
Kasus tersebut, berbeda dengan kasus dugaan korupsi?pengadaan busway Transjakarta tahun 2013 yang salah satu tersangkanya eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Saat ini, Udar Pristono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Kasus 2013 itu, pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Sumber: rol
from Suaranews http://ift.tt/1zSMh2k
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself