Halloween party ideas 2015









Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) merasa keberatan dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) baru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No.57 tahun 2014 tentang moratorium pelarangan alih muatan (transhipment) di laut. Bahkan aturan ini telah menyebabkan beberapa BUMN gulung tikar.

Ketua Astuin, Eddy Yuwono mengungkapkan, sudah ada 10 dari 100 kapal pengangkut dari anggotanya yang tidak bisa kembali melaut lantaran tidak diberikan lagi Surat Layak Operasi (SLO).







"Yang jelas selama ini kami bisa survive karena melakukan efisiensi dengan cara itu. Perusahaan BUMN saja banyak yang kolaps," tutur dia di ruang wartawan KKP, Jakarta, Selasa (2/12/2014).



Oleh karena itu, Astuin meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meninjau kembali permen tersebut. "Jangan dipukul rata dong. Kami ini mengangkut ikan itu dibawa ke dalam negeri dan itu dilakukan demi efisien. Sepuluh itu yang sudah kembali ke pelabuhan," kata Eddy.



Dia menjelaskan, dengan Permen tersebut kapal penangkap ikan harus kembali langsung ke pelabuhan pangkalan. Padahal, selama ini kapal penangkap menitipkan ikannya ke kapal angkut untuk kembali ke pelabuhan demi menghemat biaya operasional dan menjaga mutu ikanya.



"Biaya operasional kapal tangkap itu 1 ton BBM per hari. Kalau dilarang menitipkan ke kapal angkut, biayanya tidak bisa menutup operasional," jelas dia.







































































Sumber: okezone





from Suaranews http://ift.tt/1zPNNxX

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.