Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengkritik sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua anggota tim panitia seleksi hakim konstitusi bentukan Presiden Joko Widodo, yakni Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Menurut Basarah, muncul kesan adanya kepentingan pribadi di balik penolakan tersebut.
Basarah menjelaskan, nuansa kepentingan politik pribadi di balik penolakan tersebut muncul karena Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan berminat kembali maju untuk periode kedua.
Bagi politisi PDI Perjuangan itu, penolakan MK pada dua anggota tim pansel patut dicurigai karena lembaga tersebut tak memiliki hak untuk menolak tim pansel yang dibentuk presiden.
"Surat keberatan MK sarat dengan nuansa kepentingan politik Hamdan Zoelva. Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin pansel diisi orang-orang yang mendukungnya," kata Basarah, saat dihubungi, Senin (15/12/2014).
Basarah mengungkapkan, pembentukan pansel maupun nantinya penetapan hakim konstitusi dari unsur pemerintah merupakan wewenang Presiden Jokowi yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh MK.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden."
Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif, kata Basarah, sesuai perintah Pasal 19 UU tentang MK, maka presiden membentuk pansel untuk membantunya.
Sebelumnya, hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota Pansel. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
"Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
Sumber: kompas
from Suaranews http://ift.tt/1GRNaGI
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself