Halloween party ideas 2015









Penetapan status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang serba cepat menyisakan banyak pertanyaan.



Bahkan, ada dugaan bahwa penetapan tersangka ini penuh rekayasa. Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, saat dihubungi, Jumat (23/1/2015) malam.



Salah satu hal yang cukup mencurigakan adalah jangka waktu penetapan status tersangka Bambang. "Ini ada rekayasa, jelas rekayasa," kata Oegroseno.



Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi-saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.



Adapun pihak yang melaporkan Bambang yaitu politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran. Sugianto melaporkan kasus ini pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri.



Bareskrim lantas membentuk tim dan bekerja ekstra kilat. Hanya dibutuhkan waktu empat hari untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka, dan pada akhirnya Bambang "dijemput" tim penyidik setelah mengantarkan anaknya sekolah di sebuah kawasan di Depok, Jawa Barat.







"Pelapor dulu pernah mencabut laporannya, dan dibikin pelaporan baru. Ini namanya polisi cari pelaporan baru namanya," kata dia.



Selain itu, Oegroseno juga menyoroti soal proses penangkapan Bambang. Menurut dia, seharusnya penyidik tidak bisa menangkap Bambang begitu saja. "Seharusnya ada upaya pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, pemanggilan ketiga. Baru, kalau tidak ada respons, ditangkap," katanya.



Oegroseno mengingatkan, penyidik harus bertindak secara profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Penyidik tidak bisa hanya bekerja berdasarkan keterangan lisan pelapor. Para penyidik harus melakukan cek silang ulang serta gelar perkara untuk memastikan apakah status dari kasus ini layak ditingkatkan atau tidak, dari penyelidikan menjadi penyidikan.



"Jadi, semua harus jelas, laporan kapan, gelar TKP (tempat kejadian perkara) di mana, harus jelas," katanya.



Sebelumnya, saat dijumpai di Mabes Polri, Sugianto mengatakan, dia kembali melaporkan kasus yang menimpa dirinya ini setelah ia mendengar pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang pernah duduk satu mobil dengan Bambang Widjojanto.



Peristiwa itu terjadi saat Bambang masih menjadi advokat. Ketika itu, Bambang masih membela pasangan calon bupati-wakil bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.



Adapun jeda pernyataan Akil dengan waktu pelaporan Sugianto terbilang cukup lama. Pernyataan tersebut dilontarkan ketika Akil dimintai tanggapan atas kesiapannya dalam menghadapi sidang tuntutan atas kasus yang menimpa dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 Juni 2014 silam.



Pernyataan Akil itulah yang menjadi salah satu landasan pelaporan Bambang ke Bareskrim Polri. "Ya, kalau ini rekayasa, ini bilang 'katanya', ya tidak bisa. Polisi tidak bisa 'katanya-katanya'. Hanya pengadilan yang bisa dipakai sebagai bahan rujukan," tekan Oegroseno.

























































Sumber: kompas





from Suaranews http://ift.tt/1te3Ze9

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.