Ini ada info penting bagi pengendara roda dua dari Divisi Humas Mabes Polri. Penting untuk diketahui berapa banyak denda dan yang lebih penting lagi adalah untuk melengkapi semua kelengkapan berkendara agar tidak kena tilang Otolovers.
Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sumber: otosia
from Suaranews http://ift.tt/1DfGx0p
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself