Halloween party ideas 2015









Terkait pelanggaran penempelan label halal tanpa izin atau sudah kadaluwarsa masyarakat sering salah melaporkan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).



"LPPOM tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi untuk mereka yang melanggar, tapi penegak hukum karena masuk kategori penipuan," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Senin (26/1/2015).



Ia menjelaskan, sanksi untuk mereka yang melanggar pemasangan label halal tanpa izin atau sudah kadaluwarsa dalam undang-udang nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal.







"Sanksi pelanggaran berupa denda Rp 2 miliar atau pidana penjara lima tahun," katanya.



Lebih lanjut Lukmanul menerankan, LPPOM MUI pusat sejak 2005-2014 sudah melakukan sertifikasi halal kepada 6.061 perusahaan. Berdasarkan sertifikat sudah 8.954 sertifikat halal yang diterbitkan.



Sedangkan produk yang diberi sertifikat halal sudah ada 192.998 produk. Sementara berdasarkan jumlah perusahaan, antara 2011-2014 LPPOM MUI Provinsi sudah mensertifikasi 3.123 perusahaan.



Dengan jumlah sertifikat, sudah 3.708 sertifikat halal yang diterbitkan LPPOM MUI Provinsi. "Sedangkan berdasarkan produk sudah ada 121.508 produk yang mendapat sertifikat halal," pungkasnya.



























































Sumber: pelitaonline





from Suaranews http://ift.tt/1y1z9lB

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.