Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1Bdkp3Y









Bogor - Dalam enam bulan terakhir, 130 dari 227 minimarket di enam kecamatan di Bogor telah disegel dan dilarang beroperasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor akan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan minimarket, setelah ditemukan minimarket tidak berizin.



Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Luthfie Syam menuturkan, dalam enam bulan terakhir, pihaknya telah mengadakan pendataan terhadap 227 minimarket di Kecamatan Cariu, Jonggol, Cariu, Cileungsi, Klapanunggal, dan Gunungputri.



Dari hasil pengecekan, 95 minimarket disegel dan kegiatan operasionalnya dihentikan, karena tidak memiliki izin sama sekali. Sedangkan 35 minimarket diketahui masih ada kekurangan izin.



“Ada 95 minimarket ditutup, sama sekali tidak beroperasi, sedangkan 35 minimarket masih diperbolehkan beroperasi, asal melengkapi izinnya, dengan batas waktu dua bulan sejak penyegelan,” kata Luthfie saat di dihubungi, Bogor, Senin (26/1).









Menurutnya, pendirian bangunan harus memiliki sejumlah izin, seperti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Beberapa pengelola minimarket beralasan, bila dokumen ada kantor pusat manajemen ritel. Namun penyegelan tetap dilakukan, karena Satpol PP telah memberikan peringatan tiga kali kepada pengelola minimarket untuk mengurus izin.



Selain tidak memiliki izin, sejumlah minimarket melanggar Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Modern. Pelanggaran yang dilakukan adalah menjual sayuran, buah, daging, ikan segar dan minuman beralkohol.



Dalam peraturan daerah tentang penataan pasar modern, juga diatur bahwa minimarket harus berjarak 10 meter dari depan dan 8 meter dari samping jalan.



“Beberapa minimarket yang kita segel rata-rata hanya berjarak 3 meter. Selain itu, dalam peraturan disebutkan, antar minimarket harus berjarak minimal 500 meter, juga dengan pasar tradisional” katanya.



Satpol PP menyatakan telah berkoordinasi dengan dinas perdagangan, dinas perizinan dan sekretaris daerah untuk tidak menerbitkan izin bagi minimarket hingga selesai penertiban, yaitu hingga Maret 2015.



























































sumber:beritasatu.com



from Suaranews http://ift.tt/1zfr8PO

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

  1. Bagi para pengusaha minimarket yang ingin mendirikan minimarket atau supermarket, kami menyediakan berbagai macam rak minimarket berbagai tipe, klik website kami di : www.rajarakminimarket.com, www.rajarak.co.id dan www.jualrakminimarket.com, Telp : 021-87786434

    ReplyDelete

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.