Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke kepolisian. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan pelaporan tersebut sangat sempurna.
"Maka sempurnalah pelaporan ini, sangat sempurna. Jadi akhirnya semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor di Mabes Polri," ujar Johan di KPK, Jakarta, Senin (27/1/2015) malam.
Terkait laporan tersebut, Johan mengatakan itu semua kini bergantung kepada Mabes Polri apakah dapat menindaklanjutinya dengan cepat melalui bukti-bukti yang terkonfirmasi untuk menjadikan seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka.
"(Maka) akan menyusul nonaktif pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," kata Johan.
Sekedar informasi, usai penetapan Bambang sebagai tersangka, Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Adapun Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait pengambilalihan saham PT Desy Timber, sementara Abraham Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.
sumber:tribunnews
from Suaranews http://ift.tt/1Jyiyx2
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself