Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu menemukan ratusan kilogram apel jenis 'granny smith' dan gala yang asal California, Amerika Serikat (AS). Jenis-jenis apel itu diduga mengandung bakteri berbahaya dan telah dilarang penjualannya oleh pemerintah.
Temuan ratusan kilogram apel itu didapat dari inspeksi BPOM bekerjasama dengan pemerintah setempat di beberapa pusat perbelanjaan dan pasar buah di Kota Bengkulu. "Kami menemukan masih ada apel yang dilarang tersebut beredar di beberapa pasar termasuk pusat perbelanjaan besar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Zulkifli, Rabu (28/1/2015) kemarin.
Zulkifli mengatakan, BPOM terus melakukan pemantauan penjualan apel jenis tersebut di seluruh pusat penjualan buah-buahan di Kota Bengkulu. Beberapa tempat memang sudah tidak lagi menjual apel jenis tersebut, namun ada juga temuan masih beredar apel yang dilarang tersebut.
"Temuan ini akan kami tarik dan uji sampel, selanjutnya penjualnya akan diberikan peringatan untuk tak menjual apel jenis tersebut," kata Zulkifli.
Sementara itu, beberapa pedagang buah di pasar dalam Kota Bengkulu mengaku tak mengetahui dan tak mendapatkan pemberitahuan jika apel jenis tersebut dilarang oleh pemerintah karena mengandung bakteri berbahaya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis 'granny smith' dan gala yang diproduksi Bidart Bros, California, Amerika Serikat (AS) dengan kode CA 93312.
Kedua jenis Apel tersebut diduga terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.
sumber:tribunnews
from Suaranews http://ift.tt/1z5Wy9H
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Sementara itu, beberapa pedagang buah di pasar dalam Kota Bengkulu mengaku tak mengetahui dan tak mendapatkan pemberitahuan jika apel jenis tersebut dilarang oleh pemerintah karena mengandung bakteri berbahaya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis 'granny smith' dan gala yang diproduksi Bidart Bros, California, Amerika Serikat (AS) dengan kode CA 93312.
Kedua jenis Apel tersebut diduga terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.
sumber:tribunnews
from Suaranews http://ift.tt/1z5Wy9H
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself