Jakarta - Hakim seharusnya menolak gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan (BG).
Demikian kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Denny Indrayana, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHI), Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Menurut Denny, Undang-undang (UU) mengatur dengan jelas penetapan status tersangka bukanlah materi praperadilan. Denny mengatakan di pasal 77,78 dan 80 yang dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan penetapan BG sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak diatur soal penetapan status tersangka boleh digugat.
"Istilah hukumnya, ini jurus mabuk. Jadi hakim seharusnya menolak," kata Denny.
Dalam gugatannya, calon Kapolri itu juga menyinggung menangnya Bachtiar Abdullah Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga menurut putusan pengadilan status tersangka mantan pejabat PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu harus dibatalkan.
Sumber Berita: www.edisinews.com
from Suaranews http://ift.tt/1CR8tt8
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself