Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal menggelar sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan tidak mengirim perwakilan ke persidangan karena alasan belum siap.
Namun, dalam sidang yang tertunda itu, Budi Gunawan sepertinya tak main-main dengan permohonan dengan menyiapkan 27 kuasa hukum yang mendampinginya. Memang, pada sidang hari ini, Senin (2/2), tim kuasa hukum yang hadir baru berjumlah tujuh orang.
Berikut adalah 27 kuasa hukum Budi Bunawan berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 Januari 2015:
Riki sitohang, Maqdir ismail, Yanuar, RM Panggabean (tidak punya hak untuk bersuara), Frederick Yunadi, Aryanto Sutadi, Riko, Said Muhammad (berita sumpah menyusul), Zulfaneen, Yulius Irwansyah, Febriati.
Marcelimus, Ignatius Supriadi, Hertanto, Artnato, Pan Muara Manurung, Agung Makmur, Deni, Sismulyono, Anwar Effendi, Partoyo, Fillian, Binsan Simorangkir, Bambang Wahyu, Syahrir, Monica, Ardiyan Beni.
Dari nama-nama di atas, terdapat nama-nama tenar. Misalnya, RM Panggabean (perwira Kepolisian yang pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung) dan Aryanto Sutadi (mantan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK). Selain itu, ada juga Maqdir Ismail, pengacara yang pernah menangani permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi Chevron yang dikabulkan oleh PN Jaksel.
sumber:hukumonline.com
from Suaranews http://ift.tt/1yzgGgD
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself