Halloween party ideas 2015









Penerapan Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Indonesia telah menimbulkan kontroversi.

Anggota Front Nelayan Bersatu Jawa Tengah, Bambang Wicaksana. menyatakan akan selalu menolak aturan tersebut. Pasalnya, alat tangkap berupa cangkrang itu termasuk dalam alat pelarangan ikan.



Menurutnya, aturan ini telah menyebabkan banyak nelayan mengalami pengangguran, dikarenakan tidak mendapatkan izin untuk berlayar. Sehingga, para nelayan meminta agar Pemerintah mencabut aturan tersebut.



"Kami tetap menuntut Menteri cabut Permen ini, karena tidak ada solusinya. Kesimpulan kami begitu, hanya sedikit di perpanjang untuk keliatannya Bu Menteri memberikan kebijakan yang baik untuk kami," jelas Bambang di Jakarta, Senin (2/2/2015).







Dia melanjutkan, jika aturan ini tidak merugikan, maka tidak mungkin para nelayan akan marah. Bambang mengatakan, ribuan nelayan juga sudah sepakat akan menggelar demo secara besar-besaran jika aturan ini tidak dicabut.



"Kemungkinan kita akan adakan demo besar-besaran sekira dua minggu lagi, karena kami ingin mengingatkan ini menjadi masalah penting Bu Susi, tapi what next apa yang diberikan oleh Pemerintah terhadap pihak kita," kata dia.



"Karena cangkrang banyak digunakan nelayan Jateng. Mereka tidak butuhkan peralatan yang mahal untuk dapatkan hasil tangkapan," tandasnya.

























































Sumber: okezone





from Suaranews http://ift.tt/1AmkyqF

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.