Halloween party ideas 2015













Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, kini giliran mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.



Politikus Partai Demokrat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM



"Iya (mengajukan permohonan praperadilan). Nanti lebih lengkapnya press conference jam 17.00 WIB," kata pengacara Sutan, Razman Arief Nasution saat dihubungi wartawan, Kamis 26 Februari 2015.



Dia tidak menjelaskan secara detail mengenai permohonan praperadilan Sutan tersebut. Razman hanya mengaku telah ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum Sutan dalam permohonan praperadilan.








"Saya kuasa hukum. Selain saya ada juga Pak Eggi," ujar Razman.



Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka sejak Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.



Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.



Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Sutan kini telah ditahan oleh penyidik KPK dan dititipkan di Rutan Salemba.








Sumber: vivanews





from Suaranews http://ift.tt/18r7Xam

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.