Kemenhub mengumumkan akan ada kenaikan harga tiket kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang hingga 30%. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 April 2015 karena ada pengurangan subsidi untuk transportasi KA jarak jauh dan sedang.
Untuk tarif KA Ekonomi dengan penyejuk udara, akan ada kenaikan harga tiket hingga 30%. Kenaikan ini merujuk pada perhitungan melemahnya nilai tukar rupiah, kenaikan atau fluktuasi harga BBM serta adanya kenaikan perhitungan marjin keuntungan dari 8% menjadi 10%.
"Ada kenaikan tarif 30%. Ini sudah berdasar kajian dan pertemuan dengan stakeholder," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hanggoro Budi Wiryawan saat acara sosialisasi Peraturan Menteri No 17 Tahun 2015 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Perhitungan tarif baru KA Ekonomi jarak jauh dan sedang juga mengikuti masukan dari pelaku industri transportasi angkutan darat dan pengguna jasa. Pemerintah memang masih mensubsidi sektor transportasi KA.
"Ini juga ada aspirasi, bukan hanya dari Dirjen Perkeretaapian tapi dengar masukan Dirjen Angkutan Darat dan Organda. Dengan tarif ini supaya ada kesetaraan dengan moda lain, subsidi berlebihan bisa matikan moda lain," jelasnya.
Hanggoro mengatakan pemerintah juga mengurangi porsi alokasi subsidi KA atau Public Service Obligation (PSO) untuk kereta jarak jauh dan sedang.
PSO KA jarak jauh dari alokasi awal Rp 115 miliar dikurangi menjadi Rp 110 miliar kemudian KA jarak sedang dari Rp 130 miliar menjadi Rp 127 miliar. Subsidi tersebut selanjutnya dialihkan untuk kereta perekotaan dan KRL yang melakukan perjalanan rutin untuk keperluan bekerja dan bersekolah masyarakat perkotaan.
"Kita nggak subsidi yang nggak perlu. Untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jauh, subsidi kita kurangi dalam jumlah besar. Itu bukan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan mereka gunakan secara berjadwal seminggu atau sebulan sekali. Mereka lebih prepare. Kita fokus subsidi kereta jarak dekat dan perkotaan karena untuk kebutuhan mereka," katanya.
Tarif baru ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2015. Penumpang kelas ekonomi yang berangkat pada tanggal 1 April dan ke atas akan dikenakan tarif baru.
"Berdasarkan kesepakatan Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI, tarif baru mulai berlaku pada 1 April 2015," sebutnya.
Sumber: Detik
from Suaranews http://ift.tt/17F9BnG
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself