Negara Norwegia siapkan undang-undang baru bagi para pengemis. Ancamannya cukup tegas, bagi yang ketahuan membantu pengemis akan masuk penjara, seperti ditulis harian Inggris The Independent Rabu (4/2).
Dalam undang-undang tersebut diusulkan, siapa saja yang menawarkan uang, makanan ataupun perumahan pada para pengemis akan dihukum selama 6 buan hingga 1 tahun penjara. Selain itu, mengemis pun juga akan dikriminalisasi.
Menteri Kehakiman Norwegia Ander Anundsen mengungkapkan, aturan tersebut diberlakukan untuk menekan jaringan pengemis.
“Kita harus memberikan polisi wewenang hukum untuk menindak orang-orang yang mengatur para pengemis untuk sampai ke sini, bahkan sampai dalam kelompok besar,” terang Anundsen, dilansir dari Islampos (6/2/2015).
Di sisi lain, sejumlah pejabat pemerintah tak setuju mengenai usulan tersebut. Menurut mereka, ha tersebut tak adil karena menargetkan kaum miskin dan yang membutuhkan.
“Keterlaluan, negara terkaya di Eropa mengkriminalisasi orang-orang miskin di Eropa,” ungkap Karin Andersen di twitter, salah seorang anggota parmenen untuk Partai Sosialis Kiri.
Bagaimana dengan di Indonesia?
sumber:fimadani.com
from Suaranews http://ift.tt/16F4a7R
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself