Halloween party ideas 2015










Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri Kombes Pol Muh Ikram mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK tahun anggaran 2014.



Kedua tersangka itu yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal kini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.



Dia menambahkan, keduanya masih aktif menjadi pejabat dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau menjadi anakbuah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.



“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB, kemarin,” kata Ikram, seperti yang dilansir tribunnews.com, Jakarta, Senin (30/3).







Tersangka, lanjut Ikram, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Ikram menjelaskan, saat ini, pihaknya belum mau berkomentar banyak terkait apakah ada pejabat DKI lainnya yang terlibat.



“Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu,” ujarnya.











Sumber: tribunnews/abr/dakwatuna



from Suaranews http://ift.tt/1BZZst3

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.