Tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya,” kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution, di Jakarta, Kamis (26/2).
Razman mengatakan hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana.
Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Razman mengatakan, masih sedang mempersiapkan permohonan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana dari hasil pembicaraan antara dirinya dengan mantan ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
Ia mengatakan tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan besok Jumat (27/2) atau Senin (2/3).
Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Apabila permohonan gugatan telah didaftarkan, Bhatoegana menjadi orang kedua yang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan pasca dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi gunawan pada 16 Februari lalu.
Sebelum Bhatoegana, tersangka korupsi lainnya mantan menteri agama Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan status tersangkanya.
Suryadharma menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Tim kuasa hukum Suryadharma juga mengatakan menggunakan hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan sebagai acuan pengajuan praperadilan.
Sumber: Forum Keadilan
from Suaranews http://ift.tt/1AWawKR
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself