Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mempunyai penilaian kriteria situs yang melakukan radikalisme. Juru bicara BNPT Irfan Idris mengatakan pemblokiran situs radikal kepada Kemenkominfo sudah dilakukan analisa dan investigasi.
“Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas,” kata Irfan Idris di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Sementara di kesempatan yang sama, staf ahli bidang komunikasi dan media massa Henri Subiakto mengatakan, bahwa ada tiga kriteria pemblokiran situs yang diminta oleh BNPT. Pemblokiran itu sudah mematuhi aturan perundang-undangan.
“Sudah dianalisa oleh lembaga yang mengajukan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia. Ketiga dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku,” ujar Henri.
Kendati demikian, dia menambahkan ada permohonan normalisasi dari situs-situs yang diblokir. “Ada tujuh situs yang akan dinormalkan kembali yakni, AQLislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam,” tutupnya.
Sumber: merdeka
from Suaranews http://ift.tt/1Dp2ehe
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself