Agung Laksono dan Menkumham Didenda Rp100 Miliar | Berita Indonesia Hari Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum.
Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepenguran Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.
"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian
materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.
Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly.
Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.
"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai
Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.
Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, menyatakan akan berkosultasi atas putusan ini. "Kami akan berkonsultasi," kata Lawrence menanggapi putusan.
Lawrence Siburian mengaku baru pertama kali ini dibebani ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp100 miliar," kata Lawrence.
from Muslimina http://ift.tt/1OryOSe
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself