Halloween party ideas 2015

ilustrasi


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dapat memperpanjang waktu penerapan program Tax Amnesty. Langkah ini dilakukan lantaran ada beberapa poin-poin yang tidak dapat diberlakukan dalam jangka pendek.

Padahal, salah satu kelompok Islam di Indonesia ini telah mengajukan gugatan atau judicial review terhadap program ini, bersama dengan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI).

Ketua Majelis Diktilitbang Muhammadiyah Lincolin Arsyad menilai sembilan bulan kurang cukup untuk menarik dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi). Sehingga, dia menyarankan agar program ini dapat diperpanjang hingga tiga tahun.

"Ada beberapa hal yang sulit untuk dipenuhi dalam jangka pendek karena kita harus mengubah undang-undang dulu. Ya minta waktu tadi 9 bulan untuk lebih panjang," ucap dia di kantornya, Jakarta, Rabu (14/9).

Menurutnya, tujuan perpanjangan tersebut salah satunya guna memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat. Apabila waktunya hanya sedikit, maka tidak akan banyak masyarakat yang ikut program tersebut.

"Kan sekarang masyarakat banyak yang di lapis bawah enggak tahu (tax amnesty). Ya kita kan minta supaya diperpanjang 3 tahun. Lebih dari 9 bulan. Kita akan cari cara lain untuk mengefektifkan sosialisasi," tandasnya.

Sayangnya, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilakukan secara tertutup. Bahkan, Sri Mulyani menunjukkan sikap diam saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan.

Tak jauh berbeda dengan Sri Mulyani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteady memilih untuk tidak berkomentar apapun mengenai hasil pertemuan dengan PP Muhammadiyah tersebut.

"Hampir 13 petinggi Muhammadiyah hadir. Bu menteri menjelaskan apa tujuan dan manfaatnya. PP Muhammadiyah memahami apa yang mereka sampaikan. Kita tidak mengungkit judicial review," jelas Lincolin.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan gugatan ini dilakukan karena keresahan usaha kecil menengah dan masyarakat terkait tax amnesty. Sekaligus membubarkan UU tax amnesty yang dianggap sejak awal merupakan itikad buruk.

"Secara garis besar UU tax amnesty mengandung permufakatan jahat sejak awal. UU dimulai disebut RUU pengampunan nasional disampaikan ke DPR, RUU tersebut dirubah jadi tax amnesty. Kandungannya mengampuni dosa koruptor. Oleh sebab itu kita melihat sejak awal ada itikad yang jahat," ujar Dahnil Anzar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, target pemerintah dalam program ini bukan hanya untuk pengusaha kelas kapak. Melainkan, para pengusaha kecil dan menengah pun terkena dampak program ini.

"Disebutkan Pak Jokowi sasaran tax amnesty yaitu pengusaha besar, sekali lagi PP Pemuda Muhammadiyah memahami terkait tax amnesty ini. Di lapangan sebaliknya yang terancam adalah yang patuh dan yang membayar pajak dan konsisten membayar," kata Danhil.

Dia juga menambahkan, pemerintah pusat hanya mengetahui kondisi di permukaan saja. Namun, tak mendapatkan informasi detail dari para bawahannya.

sumber: merdeka

from Suaranews http://ift.tt/2cwPvPk
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.