Halloween party ideas 2015


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," ujar Noor Rachmad.

Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.

"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.

Sebelumnya Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia mengaku tidak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Namun Ahok juga siap menghadapi proses hukum terbuka di persidangan nanti. (asp/fjp)

Link: https://news.detik.com/berita/d-3358358/kejagung-menilai-perbuatan-ahok-penuhi-unsur-pasal-penistaan-agama

***

Saat Polri menetapkan status Ahok sebagai TERSANGKA dengan dua pasal, yaitu (1) pasal 156 dan 156a dan 2) pasal UU ITE, beberapa pengacara muslim "curiga" kenapa ada pasal UU ITE dimasukkan dalam dakwaan karena nanti mudah dipatahkan sebab memang kasus penistaan agama oleh Ahok tidak ada terkait UU ITE.

Dan akhirnya, oleh Kejaksaan diputuskan Ahok didakwa dengan pasal penghinaan agama, yakni pasal 156 dan 156a.


from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2016/11/akhirnya-kejagung-menilai-perbuatan.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.