Halloween party ideas 2015


Setelah berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) dinyatakan P21, Mendagri didesak untuk memberhentikan sementara Ahok. Pemberhentian Ahok karena tersangkut masalah hukum ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Politikus Gerindra Habiburokhman mendesak agar Mendagri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI. "Ini semua demi hukum dan ada dasar hukumnya," kata Habiburokhman melalui rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/11/2016).

Politikus Gerindra ini memaparkan, sesuai dengan pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Selain ke Mendagri, Habiburokhman juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal persidangan Ahok. "Kita harus sama-sama check alat bukti apa saja yang disiapkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum apakah sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh para pelapor," katanya.


Hal lainnya, kata Habiburokhman, perlu dipastikan juga ahli yang dihadirkan dalam persidangan bukan hasil rekayasa untuk membenarkan perbuatan Ahok. "Semua elemen masyarakat harus ikut mengawal kasus ini," katanya.

Habiburokhman menjelaskan, pembuktian kasus ini sebenarnya sederhana karena sejak Awal Ahok sendiri tidak membantah redaksi ucapannya. Perdebatan di gelar perkara kemarin lebih soal kekuatan fatwa MUI dan pemenuhan unsur dengan sengaja.

"Kalau soal fatwa MUI sudah ada puluhan kasus penodaan agama yang bisa jadi rujukan," terangnya. Sementara soal pemenuhan unsur dengan sengaja bisa dibuktikan dengan rekaman video pernyataan Ahok di kesempatan lain yang juga bicara soal Al Maidah ayat 51. (sn)

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2016/11/berkas-ahok-dinyatakan-p21.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.