Halloween party ideas 2015


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan ini artinya, jika dalam dua tahun Ahok tidak terbukti mengulangi perbuatan serupa, maka ia bebas.

Tuntutan ini dinilai aneh oleh banyak tokoh, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono justru meminta masyarakat untuk legawa.

Lebih menohok, Wakil Sekretaris LPBH PBNU Djoko Edhi Abdurrahman mengajukan lima pertanyaan kunci kepada JPU terkait tuntutan yang aneh tersebut.

Djoko menilai JPU melanggar dua kata adil dalam Pancasila, yakni pada pada Sila Kedua dan Sila Kelima. Ketidakadilan ini, menurutnya harus dilawan.

Ini lima pertanyaan kunci yang ia ajukan seperti dirilis Republika, Senin (24/4/2017):

1. Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan?

2. Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi (kasus Blasphemy/penghujatan) yang tidak masuk penjara?

3. Sejak kapan tuntutan hukum boleh tak mengambil bukti materil buku blasphemi Ahok, kampanye gubernur Babel Ahok?

4. Sejak kapan tuntutan hukum diperboleh hukum tak mengambil bukti bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya di Al Jazeera, Wifi berpasword 'kafir'?

5. Sejak kapan JPU boleh melanggar kode etik profesi?

Bagaimana jawaban JPU dan polisi? Kita tunggu saja. [Ibnu K/Tarbiyah.net]

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/04/5-pertanyaan-pakar-hukum-pbnu-ini-skak.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.