Halloween party ideas 2015


Keadilan tampaknya belum berpihak kepada kebenaran. Ini yang dirasakan oleh pengunggah video penistaan yang dilakukan oleh Basuki T Purnama (Ahok), Buni Yani. Buni ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian lewat akun Facebook terkait video Ahok di Kepulauan Seribu. Ia pun diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

"Orang yang mengabarkan kebenaran diancam enam tahun dan dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis penistaan agama itu dituntut satu tahun. Itu percobaan juga yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul enggak sih logika kita, nurani kita sebagai bangsa, dibolak balik gitu loh sejak awal," kata pria yang pernah menjadi dosen salah satu kampus swasta di Jakarta itu, di Hotel Sofyan Jakarta, Jumat (28/4/2017) seperti dilansir Sindo.

Pada akun Facebook-nya, kata dia, ia memuat partial quotation (kutipan sebagian) yang lazim digunakan dalam dunia akademik. "Ini saya pertanyaan loh bukan sebuah pernyataan. Pakai kutipan frase itu ya biasa. Jika pakai kutipan frase disebut melakukan ujaran kebencian, maka dosen dan wartawan bisa-bisa dianggap salah semua," lanjutnya.

Ia merasa dibodohi oleh ulah para penegak hukum yang memutarbalikkan fakta. "Ini kan kita jadi dianggap bodoh dan gila semua. Seolah-olah kita enggak paham hukum, enggak paham logika seperti ini. Nah ini enggak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya Pak Basuki ini bisa dua (pasal) itu kalau enggak salah pasal dikenakan, Pasal 156 dan Pasal 28 kena juga UU ITE," lanjutnya.

Pasal yang terdapat dalam UU ITE itu, kata Buni, tidak dimasukkan dan hanya dimasukkan tentang penodaan agama. "Tapi kemudian UU itu didrop, jaksanya maju hanya dengan Pasal 156. Sekarang kan tuntutannya subsider juga. Nanti lolos tuh, Buni Yani masuk penjara enam tahun," tegas Buni. [opinibangsa.id / bdn]

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/04/miris-yang-kabarkan-kebenaran-diancam-6.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.