Pakar: Kenapa yang Lain Tuntutan Maksimal, Ahok Percobaan | Berita Indonesia Hari Ini
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menanggapi banyaknya sinyalemen kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Akhiar, soal dugaan intervensi, terutama politisasi hukum mungkin sulit dibuktikan. Tetapi publik bisa membandingkan dengan tuntutan pidana pada umumnya.
"Bandingan dengan jaksa di kasus Jessica (pembunuhan oleh sianida). Gregetnya aja gitu. Yang ini (Ahok), kurang greget. Kemudian masalah tuntutannya dengan pasal 156, ada politik atau enggak, kenapa bedanya silakan tanya para politisi, tapi kalau segi hukum pidana, tuntutan percobaan itu belum ada sebelumnya, itu apakah keragu-raguan jaksa atau bagaimana," ujar Akhiar kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Begitu juga dengan tuntutan jaksa di kasus penistaan agama lainnya. Menurutnya, jaksa menuntut hukuman maksimal bukan masa percobaan.
"Kenapa enggak dituntut maksimal? Yang lain kan maksimal. Baru ini setahu saya pidana yang dituntut percobaan. Saya tidak bisa bilang belum pernah ada dalam sejarah karena datanya enggak pegang, tapi paling enggak yang saya tahu," katanya menambahkan.
Dia mengatakan sejatinya hakim belum tentu setuju dengan tuntutan jaksa. Tidak terutup kemungkinan juga kalau hakim mengacu Pasal 156 a, berbeda dengan jaksa yang menuntut dengan pasal 156.
Kalau hakim yakin terdakwa bersalah, kata Akhiar, belum tentu juga Ahok dituntut masa percobaan. Bisa juga Ahok dipidana maupun dibebaskan dari tuntutan.
Kalaupun dipidana, putusan hakim bisa sama dengan tuntutan jaksa ataupun tidak. Yang penting, Akhiar menambahkan, hakim tidak melebihi ketentuan undang-undang dalam menjatuhkan hukuman. Hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih berat maupun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/04/pakar-kenapa-yang-lain-tuntutan.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself