Tagar #AyoPenjarakanAhok Hari Ini Duduki Peringkat Pertama | Berita Indonesia Hari Ini
Hari ini (Selasa, 25/04), sosial media diramaikan tagar #AyoPenjarakanAhok. Hastag tersebut bahkan menduduki peringkat pertama Indonesia.
Berdasarkan pantuan Kiblat.net, netizen meramaikan tagar ini sebagai reaksi tuntutan ringan yang dibacakan jaksa kepada tersangka penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka geram atas keputusan jaksa tersebut.
Para netizen pun membandingkan tuntutan terhadap Ahok dengan tersangka-tersangka lainnya yang terjerat kasus penistaan agama. Mayoritas mereka dituntut dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Inilah KEADILAN yg sdg kita perjuangkan !! Bg @BuniYani terancam penjara 6 tahun sementara @basuki_btp kemungkinan bebas #AyoPenjarakanAhok,” cuit pemilik akun @Bg_Marone.
Tweet itu pun di balas oleh @Cuitansinta yang meminta agar penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal untuk penista Agama yaitu Ahok.
“#AyoPenjarakanAhok buktikan bahwa penegak hukum berani mengeksekusi pejabat aktif sekalipun,” tulisnya.
Ada juga cuitan unik dari netizen @Prabu_u. Dia meminta Ahok untuk dibui dengan sajak pantun.
“Kalau masak buah pepaya
Pakailah motor bawa ke Bali
Kalau ingin negeri ini tak huru hara
Masukkan ahok kedalam bui
#AyoPenjarakanAhok”
Akun @eramahdi memperingatkan jika Ahok tidak di tangkap akan muncul kembali para penista agama.
“#AyoPenjarakanAhok kalo ga akan muncul lg.penista2 lain..dan smoga Agama lain tdk jd korban sperti d alami umat Islam.amin yRa,” tulisnya.
Seperti diketahui, sidang Ahok yang ke-20 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya jika Ahok tak melakukan tindakan pidana selama 2 tahun, maka dia tak akan dipenjara. Tetapi jika Ahok berbuat pidana atau mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.
Hari ini, sidang kasus Ahok kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Nota pembelaan itu disampaikan sebagai upaya pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/04/tagar-ayopenjarakanahok-hari-ini-duduki.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself