ALHAMDULILLAH.. ALLAHU AKBAR! Jurnalis Panji Mas Ranu Muda TAK TERBUKTI BERSALAH DAN DIVONIS BEBAS MURNI | Berita Indonesia Hari Ini
Bulan Ramadan, menjadi bulan penuh berkah bagi Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas.com. Ranu yang beberapa waktu lalu sempat mendekam di penjara selama lima bulan lebih akibat dituduh terlibat dalam aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen, kini bisa menghirup udara bebas.
Ranu dan para tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu dan hari ini menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 31 Mei 2017.
Kuasa hukum Ranu sebelumnya pernah beberapa kali menempuh proses penangguhan penahanan, dengan jaminan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahni Anzar Simanjuntak, namun berkali-kali pula ditolak aparat kepolisian.
Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang
permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Kemudian, dalam persidangan berikutnya dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang, menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun tuntutan jaksa ditolak Majelis Hakim PN Semarang. Menurut Pudji Widodo, Ketua Majelis Hakim, tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.
“Pasal yang menjerat ke delapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Usai mendengar putusan hakim, Ranu bersama para tokoh LUIS kemudian melakukan sujud syukur. Mereka bergembira karena divonis bebas murni dan bisa pulang ke rumah hari ini juga, untuk bertemu keluarga mereka.
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/05/alhamdulillah-allahu-akbar-jurnalis.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself