
(SN) Jakarta – Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama ( Ahok ) putuskan oleh majelis hakim (MA) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta utara), dengan vonis penjara selama dua tahun terhadap tersangka penistaan agama, hukuman lebih berat dari tuntutan PJU 1 tahun dan selama dua tahun massa percobaan.
“Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan”, Selasa (9/5/2017).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan untuk penahanan terhadap sdr.Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Putusan setebal 600 halaman itu, yang dibaca bergantian, Majelis Hakim juga menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa Ahok apakah menerima putusan tersebut.
Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan dengan banding. Namun jaksa penuntut umum menyatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
( Sumber Das )
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself