
PB JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) di tahun 2014 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) sejumlah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo penerbitan SP3 bukan di era dirinya, melainkan era Jaksa Agung sebelumnya. Dia menjelaskan penghentian kasus itu, lantaran saat itu sudah ada Surat Keterangan Lunas (SKL). Seperti diketahui pada tahun 2004, Jaksa Agung saat itu MA Rahman.
“Kasus BLBI yang pernah ditangani di sini, dihentikan penyidikannya oleh Jaksa Agung terdahulu, karena sudah ada SKL,” kata Prasetyo di kantornya di Jakarta Selatan , Jumat (5/5/2017) lalu.
Dia menjelaskan ketika sudah ada penerbitan SKL yang dikeluarkan pemerintah dan pihak terkait, maka pihaknya menilai bahwa kasus BLBI tidak ada kerugian negara.
Karena itu Prasetyo mengaku ogah perintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti kasus ini lagi, dengan alasan kasus BLBI soal penerbitan SKL sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK sudah menangani dan dapat temuan baru, ya silakan. KPK menjelaskan yang ditangani bukan kebijakannya, tapi justru SKL nya ada indikasi penerbitannya tidak benar,” tutur dia.
Nah, kemudian kata dia hal itu yang kemudian ditangani KPK. Namun, soal kebijakannya dinilai Prasetyo tak keliru, tetapi pelaksanaannya dan pelaksananya yang diindikasi oleh KPK ada penyimpangan.
“Jadi (KPK) itu indikasi penyimpangannya (dari SKL) tersebut,” papar dia.
Terkait dengan penagihan kerugian negara dari kasus BLBI yang belum disita menurut dia, Kejaksaan belum membentuk tim Jaksa Pengacara Negara, lantaran pemerintah belum meminta bantuan JPN.
“Belum (diminta pemerintah). Kalau minta jaksa menggugat sejumlah uang yang dibayar, akan kami laksanakan,” tandas dia.
Seperti diketahui Kejagung menghentikan kasus lantaran tidak masuk tindak pidana korupsi, diantaranya kasus Sukamdani pemilik Grup Sahid yang juga mantan Komisaris Utama Bank Dagang Negara (BDI), kemudian Adriansyah Omar Maki mantan direktur BDI. Karena perbuatan mereka mencairkan dana deposito sebesar Rp500 juta (milik Sukamdani) dan pencairan deposito dana yayasan Magadeg yang diketuai Sukamdani serta pembayaran perjanjian antar Bank (call money).
Selain itu Bank Danahutama dengan No.SKL-003/PKPS-BPPN/0204 dikeluarkan pada 16 Pebruari 2004, Bank Baja Internasional melalui SKL No.-008/PKPS-BPPN/0204, tertanggal19 Februari 2004, dan Bank Sewu Internasional lewat No.SKL-019/PKPS-BPPN/0404 pada 8 April 2004.
Kejagung SP3 kasus BLBI atas dasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Seperti diketahui, Inpres itu diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002. (Beby Siahaya)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself