Halloween party ideas 2015


Jakarta- Menanggapi pembubaran kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMUI) menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan hak asasi manusia.

Menurut ketua KSHUMI, Candra Purna Irawan, konstitusi telah memberikan jaminan setiap orang untuk berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajian, tabligh akbar, ceramah agama, tausiyah, khutbah dan lain-lain. Termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Senin (01/05).

Ia menegaskan bahwa hal itu diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pihak berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun. Meskipun ada segelintir oknum LSM atau Ormas tertentu yang tidak setuju.

“Seyogyanya aparat penegak hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum,” tuturnya.

Candra menilai, diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum,” tuturnya.

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/05/pembubaran-kajian-remaja-felix-siauw.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.