
PB, JAKARTA – Sejak dilaporkan 5 Desember 2016 lalu, oleh PT. Bumi Asri Prima Pratama (PT. BAPP), di Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran pidana, penipuan dan pemalsuan dokumen, namun Andi Basta Setyawan Larengkeng SE, tidak juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut pengacara PT. BAPP, Victor Simanjuntak dari Victor & Victor, Counselors At Law pihak kepolisian masih mencari satu bukti lagi, untuk melengkapi berkas dua bukti agar Andi Basta segera ditahan, salah satu bukti yang dicari oleh pihak kepolisian adalah Purchasing Order (Pesanan Pembelian) yang diterima oleh PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN), salah satu perusahaan milik pemerintah, BUMN.
“Menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya, jika surat tersebut tidak ada di PT. PPN, namun anehnya saya justru melihat surat tersebut diajukan oleh PT. PPN dalam sidang perdata,” ujar Victor kepada wartawan yang mengikuti jumpa pers di Warung d’pitiq Jalan Ampera Jakarta Selatan.
Victor kemudian memperlihatkan sebuah foto kepada pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), dan Polda Metro Jaya sangat kaget ketika mengetahui jika bukti yang diminta kepada PT. PPN ternyata memang ada dan juga menjadi bukti kasus Perdata di Pengadilan Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Andi Basta yang mengaku sebagai salah satu pengusaha muda dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan juga pernah mencoba maju sebagai Calon Bupati Luwu Utara tahun 2015 ini, bermula dari sebuah pesanan bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 4.500 kilo liter (kl), kepada PT. PPN, pada tanggal 18-19 Maret 2015 lalu.
Namun Andi Basta dianggap sangat nekad, karena memesan Solar sebanyak 4.500 kl dengan nilai Rp.34 milyar ini, menggunakan nama PT. BAPP dengan mengajukan dokumen permintaan menggunakan Kop Surat PT. BAPP bahkan untuk memperlancar rencananya, Andi Basta melakukan transfer pembayaran awal sebesar Rp. 4 milyar, dengan menggunakan nama Sylviana Rizal.
Rupanya pihak PT. PPN merasa jika kekurangan sebesar Rp. 30 milyar harus segera dilunasi oleh pihak PT. BAPP, dan mulailah perseteruan diantara keduanya, dengan cara PT. PPN melakukan laporan kasus Perdata ke pihak Pengadilan Jakarta Selatan. Dan disinilah mulai terungkap apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya lebih yakin jika ini adalah salah satu bentuk konspirasi kriminal antara Andi Basta dan PT. PPN, alasannya karena pihak PT. PPN saat ini sedang menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memanipulasi data keuangan mereka, maka dimunculkanlah adanya hutang dari pihak ketiga, dan klien kami yang dijadikan kambing hitam mereka,” ujar Victor.
Alasan Victor mengungkapkan hal tersebut, dikarenakan selama persidangan yang sudah berlangsung selama 11 bulan pihak PT. PPN selalu saja beralasan untuk tidak menghadiri sidang, hingga akhirnya Hakim terpaksa melakukan penundaan sidang, yang artinya pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap PT. PPN segera selesai, tanpa menemukan bukti adanya ketidakwajaran pada keuangan PT. PPN.
“Salah satu bukti saja, ketika pihak kepolisian meminta surat permintaan pemesanan solar kepada PT. PPN namun PT. PPN justru berbohong dengan mengatakan jika mereka tidak memiliki surat tersebut, ini suatu hal yang sangat aneh, karena sebagai penjual dan pemilik solar, seharusnya surat tersebut dimiliki, jika tidak ada atas dasar apa PT. PPN mengeluarkan solar sebanyak itu kepada Andi Basta,” tanya Victor.
Dan anehnya lagi, lanjut Victor, jika alamat untuk mengirim solar tersebut ternyata ditujukan ke lokasi perumahan mewah yang terletak di Jakarta Utara, Boulevard Kelapa Gading, ” Kira-kira tempat untuk menampung solar sebanyak itu dimana ?” tanya Victor keheranan.
Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti begitu saja, dikarenakan baik perkara perdata maupun pidana juga akan menyeret Andi Basta, PT. PPN dan sebuah nama baru Sylviana Rizal selaku nama dari pemilik rekening yang telah melakukan transfer awal kepada PT. PPN.
“Klien kami sampai saat ini tidak pernah sekalipun melakukan perjanjian dengan pihak PT. PPN, terkait dengan bahan bakar minyak,” ujar Victor yang berencana untuk menghadiri sidang, Selasa (2/3) mewakili kliennya PT. BAPP yang salah satu pemilik sahamnya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
(jall)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.


Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself