Halloween party ideas 2015

IMG-20170711-WA0004

PB, JAKARTA – Pria berumur 70 tahun ini hanya bisa duduk bersila, sembari bersandar pada tembok di luar ruang sidang. Sementara rekan dan keluarga besarnya sedang mengalami ketegangan menunggu Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selesai membacakan keputusan.

Dirinya sempat melihat sepintas, namun pria tersebut, terlihat pasrah, alasannya karena ketika Hakim membacakan keputusan menurutnya Hakim terkesan tidak bersemangat bahkan bisa dibilang hasilnya sudah diketahui jika dari kelompoknya selaku penggugat tidak akan mendapatkan hasil gugatan mereka keseluruhan.

Bahkan bukan hanya pria tersebut, salah satu ahli waris yang juga bersamanya, merasa pesimis, dikarenakan menurutnya yang mereka lawan adalah sebuah tembok besar.

Para penggugat sejumlah 172 orang dan mereka keseluruhan berasal dari masyarakat kecil ini, hanya bisa berharap kepada Hakim untuk bisa berlaku adil, sesuai dengan bukti dan kenyataan yang terjadi selama persidangan berlaku.

Keputusan yang dibacakan selama 1 jam, akhirnya memutuskan jika tidak semua gugatan mereka dikabulkan, namun gugatan yang paling krusial seperti keabsahan surat tanah yang dipegang oleh tergugat, dianulir oleh Hakim dan dinyatakan tidak bisa dibenarkan. Para tergugat, Yapto Soerjosoemarno dan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat 1 juga turut serta Kepala Agraria atau Badan Pertanahan Nasional.

Selain keputusan Hakim yang menyatakan jika Surat Kepemilikan tanah milik Japto yang dianggap tidak sah, pihak tergugat juga diminta agar segera mengosongkan lahan seluas 1 hektar yang saat ini dikuasai oleh Pemprov DKI yang beralasan jika tanah tersebut sudah dibeli dari Japto.

“Ada denda yang akan dikenakan kepada tergugat sebesar Rp. 10 juta perbulan jika tidak melaksanakan keputusan hakim, dan itu mulai berlaku sejak keputusan dibacakan,” ujar DR. Fahmi Raghib, SH. MH dari Kantor Carlos and Partners, selaku kuasa dari Penggugat, selepas sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Hakim Ketua mempersilahkan pihak tergugat melalui pengacaranya untuk memberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan banding atas putusan hakim, jika kemudian tidak ada maka keputusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum atau inkrach dan pihak tergugat harus mematuhi seluruh keputusan pengadilan.

Fahmi sendiri dalam wawancaranya mengatakan jika poin yang dianggap oleh Hakim tidak dapat dikabulkan, maka pihak pengacara penggugat akan melakukan perlawanan secara terpisah.

Sementata itu, Bunyamin selaku penggugat yang sudah sangat sepuh, kepada pembawaberita.com dengan mata berkaca menahan airmatanya karena bahagia jika perjuangannya untuk merebut tanah milik keluarganya sejak tahun 1980-an akhirnya berhasil direbut kembali.

“Semoga ini bisa membuat seluruh keluarga dapat ikut merasakan kebahagiaan ini, dan hasilnya akan kami bagikan buat seluruh keluarga,” ujar Bunyamin yang sudah sangat sepuh.

(Jall)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.