Halloween party ideas 2015


Pemerintah telah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dikeluarkannya Perppu itu oleh pemerintah agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia.

Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu.

Ormas-ormas lain diungkapkan oleh Yusril juga akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.

"Karena Perppu ini merupakan kemunduruan demokrasi di tanah air," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7).

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga mengungkapkan, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.

"Jadi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," katanya.

Kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Karena, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Selain itu ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.

Padahal dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak, sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"Jadi bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," pungkasnya.[jpg/fatur]

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/07/presiden-terbitkan-perppu-nomor-22017.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.