Halloween party ideas 2015


Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2017) untuk mengadukan kinerja polisi yang dinilai tidak profesional dalam kasus Alfian Tanjung. Tak hanya itu, TAAT juga menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini.

Seperti diketahui Ustadz Alfian Tanjung ditangkap kembali oleh polisi paska divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas penangkapan tersebut, Alfian didakwa dengan beberapa pasal yang dianggap kuasa hukumnya tidak layak.

“Kita minta untuk mengoreksi. Kami menyatakan tidak bisa pasal-pasal ini dikenakan,” ujar anggota TAAT, Abdullah Al-Katiri sesaat setelah audiensi di Kantor Kompolnas.

Polisi juga, menurut Al-Katiri, telah melanggar KUHAP terkait kunjungan Kuasa Hukum terhadap kliennya. Selama Ustadz Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob, Al-Katiri mengaku dipersulit untuk menemuinya.

“Secara KUHAP pasal itu sebagai kuasa hukum setiap saat bisa mengunjungi. Kita ini bukan pengunjung pakai jam besuk,” ungkap Al-Katiri.

“Bagaimana kita mau menegakkan keadilan, bagaimana kita bisa memformulasikan pembelaan kalau kita gak bisa komunikasi,” tambah dia.

Selain itu, kata Al-Katiri, Jaksa Penuntut Umum kasus Ustadz Alfian juga dinilai melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court karena tidak bisa menghadirkan Ustadz Alfian dalam persidangan.

“Jaksa Surabaya Kejarinya itu melakukan pelecehan terhadap lembaga pengadilan, dia yang mendakwakan, dia yang tak bisa menghadirkan (Ustadz Alfian),” ujarnya kesal.

Lantaran menemukan banyak kejanggalan atas kasus kliennya tersebut, Al-Katiri mengungkapkan bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan kepada Kompolnas, namun juga Ombudsman, Komnas HAM dan dan Komisi III DPR RI.

Ustadz Alfian Tanjung saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat terkait pelaporan kasus “PDIP 85% PKI”.
Awalnya, Alfian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang diunggah ke YouTube. Namun, tak lama setelah vonis bebas diketuk, Alfian kembali ditangkap.

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) ini kembali ditahan terkait dengan laporan kader PDIP. Pengadilan Negeri Surabaya sendiri sebelumnya telah membebaskannya dalam kasus ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Baru bebas, kasus lain menyeretnya, yaitu cuitannya di media sosial, masih soal PKI yang dikaitkan dengan PDIP.

“Terkait laporan PDIP (yang) disebut oleh beliau dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (MNM/Salam-Online)

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/10/temukan-kejanggalan-dalam-kasus-ustadz.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.