Halloween party ideas 2015

Materi pelajaran sekolah telah diberikan di dalam kelas, sebagai media pembantu untuk meneruskan dan memudahkan pencarian informasi mengenai tugas tugas sekolah dan untuk menambah pengetahuan siswa atau bahkan untuk guru, maka blog ini memuat beberapa materi sekolah yang mungkin akan berkaitan dengan pelajaran anda dan dapat dipakai sebagai referensi, selamat membaca - materi pelajaran online sekolah sd, smp , sma ini, semoga membantu Meskipun secara umum bank-bank di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu bank sentral, bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank koperasi, dan bank perkreditan rakyat, sebenarnya penggolongan tersebut tidak sesuai lagi dengan situasi sebenarnya. Setelah dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992, semua jenis bank telah melakukan kegiatan sebagaimana bank umum misalnya pendanaan bank dan pengalokasian dana yang bersifat jangka waktu pendek. Sumber pendanaan bank tabungan tidak didominasi tabungan saja, tapi juga giro dan deposito berjangka. Begitu juga, bank koperasi yang tidak hanya melayani koperasi saja, tetapi juga nasabah nonkoperasi.

Pembahasan akan difokuskan pada fungsi empat jenis bank yang perlu dikenal karena peranannya yang cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Keempat bank tersebut adalah bank sentral, bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat.



1. Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of banks). Bank ini mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu negara karena kemampuannya dalam menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakannya yang dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu negara. Di Indonesia, bank yang bertindak sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan akan kita fokuskan pada peran dan tugas Bank Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Artinya, BI harus menjaga agar nilai mata uang terhadap barang dan jasa tetap stabil. Bagaimana caranya? Tentu saja dengan melihat laju inflasi. BI juga harus menjaga agar nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain tetap stabil.



Tiga Tugas Bank Indonesia

Untuk mencapai tujuan ini, maka ada tiga bidang utama yang merupakan tugas bagi Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Pada dasarnya, kebijakan moneter merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan sistem perekonomian. Bila uang terkendali, diharapkan akan tercapai tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa menyebabkan inflasi.

Agar pengendalian moneter ini bisa berjalan efektif, Bank Indonesia mempunyai fungsi sebagai lender of the last resort yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi berbagai bank. Agar kredit itu tidak disalahgunakan, maka pemberian kredit itu dibatasi selama 90 hari dan dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, sehingga kalau kredit itu tidak dilunasi, BI bisa mencairkan jaminan tersebut.

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan pembayaran. Untuk itu Bank Indonesia berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang. Bank Indonesia juga menerima penukaran uang yang cacat atau rusak sebagian dengan nilai yang sama.

c. Mengatur dan mengawasi bank

Agar kegiatan perbankan di Indonesia berjalan dengan baik, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin bank, mengawasi bank, dan menetapkan sanksi pada bank. Artinya, bila ada transaksi bank yang dianggap Bank Indonesia melanggar aturan main, BI bisa menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan bank yang bersangkutan.



2. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum mempunyai fungsi pokok, yaitu:

a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi,

b. menciptakan uang,

c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat,

d. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.

Ada banyak usaha yang dilakukan oleh bank umum. Meskipun demikian beberapa usaha bank umum yang perlu diketahui antara lain:

a. menghimpun dana dari masyarakat,

b. memberikan kredit,

c. menerbitkan surat pengakuan hutang,

d. memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti:

• Surat-surat wesel

• Surat pengakuan hutang

• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

• Obligasi

• Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

• Instrumen surat berharga lainnya.

e. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.



3. Bank Syariah

Sejak diubahnya Undang-Undang No 6 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Indonesia mengenal satu jenis bank selain bank konvensional yang kita kenal. Bank itu adalah bank syariah. Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan oleh syariah (hukum) Islam. Karena itu, bank syariah tidak memakai bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan berdasarkan prinsip Syariah yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadits.

Menurut UU No 10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:

a. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

b. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

c. prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan (murabahah)

d. pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan

e. pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina)



Perlu dipahami bahwa bank syariah bukanlah sistem perbankan Arab. Bank syariah telah lama dikembangkan di Saudi Arabia, Dubai, Sudan, Jordan, Kuwait, Bahrain, Turki, Pakistan, Iran, Bangladesh, Senegal, dan Malaysia. Bahkan di Swiss dan Inggris juga terdapat bank syariah. Salah satu bank syariah yang cukup berhasil adalah Al Baraka.

Di Indonesia, dua bank umum yang termasuk ke dalam bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun bank umum yang menyelenggarakan unit usaha syariah yakni Bank IFI, Bank BNI, Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Internasional Indonesia, dan yang terakhir adalah Hongkong Shanghai Banking Corporation (HSBC), ditambah 82 bank perkreditan syariah.



4. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama seperti itu. Contoh BPR adalah:

1. Bank Desa

2. Bank Kredit Desa (BKD)

3. Bank Kredit Kecamatan (BKK)

Dengan demikian, BPR berbeda dengan bank umum dan bank syariah karena ada beberapa bentuk usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:

1. Menerima simpanan dalam bentuk giro

2. Penyertaan modal

3. Asuransi

Pelarangan bentuk usaha ini perlu dilakukan agar dapat membedakan BPR dengan bentuk bank lainnya. Menurut undang-undang, usaha yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.

2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).

3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

4. Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.