Materi pelajaran sekolah telah diberikan di dalam kelas, sebagai media pembantu untuk meneruskan dan memudahkan pencarian informasi mengenai tugas tugas sekolah dan untuk menambah pengetahuan siswa atau bahkan untuk guru, maka blog ini memuat beberapa materi sekolah yang mungkin akan berkaitan dengan pelajaran anda dan dapat dipakai sebagai referensi, selamat membaca - materi pelajaran online sekolah sd, smp , sma ini, semoga membantu Istilah desa berasal dari kata deshi yang dalam bahasa Sansekerta diartikan sebagai tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Istilah desa di Indonesia pada dasarnya hanya dipakai di Pulau Jawa dan Madura. Tiap daerah di Indonesia mempunyai istilah atau sebutan masing-masing atas desa, seperti huta di Tapanuli, gampong/meunasah di Nanggroe Aceh Darussalam, nagari/kampung di Minangkabau-Sumatra Barat, banjar di Bali, wanus di Minahasa, dan dusun/tiuh di Lampung.
Untuk memperjelas pemahamanmu mengenai desa, berikut diuraikan beberapa pengertian desa.
a. Desa secara sempit dapat diartikan sebagai permukiman penduduk yang terletak di luar kota dan penduduknya, pada umumnya, bermatapencaharian sebagai petani.
b. Desa dalam definisi luas adalah perwujudan geografis yang diakibatkan oleh unsur-unsur sosial, fisiografis, ekonomi, politik, dan budaya setempat dalam hubungan serta pengaruh timbal baliknya dengan daerah lain (desa lain atau kota).
c. Desa (Sutarjo, 1965) merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
d. Desa (Undang-Undang No.57 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah) adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum serta mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, desa (atau yang disebut dengan nama lain) dapat diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, karakteristik desa antara lain (a) penduduknya relatif homogen, (b) aktivitas penduduknya bersifat agraris, (c) kepadatan penduduk rendah, dan (d) hubungan sosial masyarakatnya yang masih kuat (kebersamaan).
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Untuk memperjelas pemahamanmu mengenai desa, berikut diuraikan beberapa pengertian desa.
a. Desa secara sempit dapat diartikan sebagai permukiman penduduk yang terletak di luar kota dan penduduknya, pada umumnya, bermatapencaharian sebagai petani.
b. Desa dalam definisi luas adalah perwujudan geografis yang diakibatkan oleh unsur-unsur sosial, fisiografis, ekonomi, politik, dan budaya setempat dalam hubungan serta pengaruh timbal baliknya dengan daerah lain (desa lain atau kota).
c. Desa (Sutarjo, 1965) merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
d. Desa (Undang-Undang No.57 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah) adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum serta mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, desa (atau yang disebut dengan nama lain) dapat diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, karakteristik desa antara lain (a) penduduknya relatif homogen, (b) aktivitas penduduknya bersifat agraris, (c) kepadatan penduduk rendah, dan (d) hubungan sosial masyarakatnya yang masih kuat (kebersamaan).
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself