Pembentukan Pimpinan DPR tandingan dan dorongan penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD MD3 dinilai ngawur.
"Secara yuridis tidak dimungkinkan adanya pembentukan pimpinan DPR tandingan, UU MD3 sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembentukan dan pemilihan Pimpinan DPR di luar rapat paripurna," ungkap Peneliti pada Divisi Kajian Hukum dan Politik Ketanegaraan SIGMA, M. Imam Nasef, Jumat (31/10/2014).
Menurut dia, pembentukan Pimpinan DPR tandingan mucul akibat kekecewaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
"Jadi tindakan itu sesungguhnya refleksi kekesalan KIH terhadap KMP dan itu sangat tidak etis," tegasnya.
Dia menambahkan, kalau KIH tidak mengakui pimpinan DPR yang dipegang KMP saat ini lantas pertanyaannya bagaimana legalitas dari sejumlah kegiatan kelembagaan yang sudah dilakukan DPR sebelumnya? Misal penyerahan pertimbangan soal perubahan nomenklatur struktur kabinet dan acara-acara kenegaraan yang sebelumnya diwakili pimpinan DPR.
"Secara konstitusional, Pimpinan DPR yang sah adalah yang menjabat sekarang, yaitu dari KMP, karena merekalah yang telah terpilih sesuai dengan mekanisme dan ketentuan UU MD3 pada rapat paripurna yang lalu," terangnya.
"MK melalui putusannya No. 73/PUU-XII/2014 telah menyatakan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang diadopsi UU MD3 saat ini adalah konstitusional, sehingga proses pemilihan pimpinan DPR yang didasarkan pada ketentuan UU MD3 itu juga harus dianggap konstitusional," lanjutnya.
Sementara itu, dorongan penerbitan Perppu MD3 justru akan merusak tatanan konstitusionalisme yang telah didesain sedemikian rupa dalam konstitusi di Indonesia.
"Apalagi jika penerbitan Perppu itu sengaja dilakukan untuk membatalkan UU MD3, itu akan mendistorsi kekuasaan pembentukan UU yang dipegang DPR," jelasnya.
Nasef menambahkan, penerbitan suatu Perppu harus memenuhi syarat konstitusional yaitu adanya kegentingan yang memaksa. Presiden Jokowi harus sangat hati-hati kalau ingin menerbitkan Perppu, syarat konstitusional itu harus dipastikan terpenuhi.
"Jangan sampai Perppu dijadikan alat politik penguasa untuk memuluskan kepentingan politik pragmatis tertentu," tutupnya.
Sumber: okezone
from Suaranews http://ift.tt/1nYgCaC
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself