Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai mencari cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan KesehatanNasional (JKN). Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi-sanksi berupa pemberhentian layanan publik pada mereka yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan.
Pihak BPJS kesehatan telah merapat ke beberapa lembaga terkait. BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya dalam asuransi kesehatan nasional ini. Salah satu sanksi yang telah dicanangkan oleh keduanya adalah tidak diberikannya ijin mendirikan bangunan (IMB) bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa terancam dicabut ijinnya.
Tak berhenti sampai disitu, BPJS kesehatan juga tengah memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Untuk MoU kali ini, yang disasar adalah para masyarakat bukan penerima upah alias peserta mandiri. Mereka yang tidak memiliki surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, maka harus bersiap tidak bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM), ataupun surat-surat lain yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK.
Bahkan, yang paling baru, BPJS kesehatan berencana melakukan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta melancarkan aksinya. Rencananya, surat kepesertaan BPJS kesehatan akan dijadikan salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan. “Jadi nanti kamu-kamu kalau mau menikah harus daftar BPJS kesehatan dulu hahaha,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati diikuti gelak tawa, Kamis (10/4).
Peraturan-peraturan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun depan. Endang mengatakan, saat ini seluruh peraturan tersebut masih dalam proses pengkajian antar lembaga terkait.(fimadani)
from Muslimina http://ift.tt/1vaFL1U
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself