Halloween party ideas 2015


Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi







Lembaga Amnesty International berharap Pemerintah Joko Widodo menghapus undang-undang penodaan agama. Keberadaan undang-undang ini dianggap menantang hukum dan standar-standar hukum internasional.







Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott, menyatakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen HAM internasional yang juga diakui Indonesia.



"Pengadilan atas kasus penodaan agama harus dilihat sebegai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama telah mengalami kemunduran," kata Abbott, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/11).



Dalam laporan Amnesty Internasional disebutkan sejak 2004, ada 106 individu yang dipidana dengan UU Penodaan Agama. Rupert berharap pemerintahan Jokowi bisa memperbaiki situasi dalam isu kebebasan beragama. Sebab, Jokowi sudah membuat komitmen terhadap HAM.







































































Sumber: rol





from Suaranews http://ift.tt/1y5NGQb

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.