Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.
Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Sebagaimana diketahui, sebelum menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.
"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, pengunaan jilbab kok dilarang itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi kontraproduktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.
Hal tersebut diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi. Esti memposting kriteria kriteria rekruitmen PNS Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, pria dengan berjanggut, serta celana mengatung.
Sumber: okezone
from Suaranews http://ift.tt/1zE387f
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself