Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan natal.
Din menjelaskan fatwa itu dikeluarkan saat MUI dipimpin Hamka dan berlaku hingga kini. "Perayaan natal bersama maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri natal itu," kata Din di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Natal, kata Din, dalam keyakinan kristiani adalah event yang berdimensi keibadatan dan kebaktian karena berkaitan dengan Yesus Kristus atau Isa Al Masih maka kelahiran diperingati yang sakral maka diyakinkan dimensi keyakinan dan ibadah.
"Pada tahun 70-80an ada wacana perayaan natal kristiani ikut dihadiri karena diundang jadi panitia. Suasana seperti ini yang mendorong MUI, keluarkan fatwa maka menghadiri natal hukumnya haram karena dalam pandangan agama ibadat tidak boleh dicampurkan," katanya.
Sumber: tribunnews
from Suaranews http://ift.tt/13KKhKZ
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself