Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan melegalkan pabrik minuman keras (miras). Peryataan tersebut dinilai kesalahan berpikir yang fatal.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati mengatakan, pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.
"Ini merupakan sikap yang tuna sensitif," kata Okky dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (14/12/2014).
Menurutnya, jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum (law enforcment) oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih di kedepankan oleh aparat penegak hukum.
"Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," ungkapnya.
Fraksi PPP, kata Okky, sejak awal mengkritik Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
"Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya," ujarnya.
Okky melanjutkan, politik hukum PPP tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
"Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019," ucap Okky.
Dikatakan Okky, dampak negatif dari peredaran miras ini jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda kita.
"Ini sama saja ancaman bagi keberlangsung peradaban RI. Faktanya, minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko ritel di sekitar lingkungan kita secara bebas. Ini menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. Ini akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan. Sama halnya seperti saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok," tegasnya.
Sumber: okezone
from Suaranews http://ift.tt/1wIDNX8
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself