Divisi Humas Polri mengumumkan nilai biaya atau denda tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas bagi pesepeda motor atau roda dua. Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).
1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000
2. Rambu dan marka: Rp 500.000
3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000
4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000
5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000
7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000
8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.
Sumber: tribunnews
from Suaranews http://ift.tt/1uJa7vL
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself