Halloween party ideas 2015











Sejumlah upaya kriminalisasi KPK seakan tak ada hentinya. Kali ini, seorang pengacara Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (Pegas), Fredrich Yunadi, mengaku punya seorang saksi yang tahu banyak bagaimana intrik dan bobroknya internal KPK.



Saksi dimaksud adalah kliennya, Midun, yang kini tengah berurusan dengan hukum. Midun ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2014 lalu karena mengaku sebagai anggota penyidik KPK dan memeras duit Y, saksi dalam kasus Kementerian PDT, senilai Rp 8 juta dan USD 20 ribu.



Meski menjadi tersangka penipuan, Midun diyakini Fredrich punya sejumlah informasi penting seputar kinerja KPK yang tak terlihat di publik. Midun yang juga anggota LSM Gerakan Penyelamat Harta Kekayaan Negara (GPHKN) mengaku sudah sering melapor ke KPK mengenai sejumlah intrik di internal KPK, namun tidak pernah digubris.



"Midun sejak tahun 2004 sudah banyak melaporkan kasus ke KPK. Ada sekitar 200 laporan yang diserahkan. Di mana laporan tersebut tidak diproses walaupun sudah disentuh oleh KPK," kata Fredrich di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/1).



Fredrich menduga, penyebab laporan tidak ditindaklanjuti karena KPK gerah dengan aksi Midun, hingga kemudian menjebak dan menjebloskannya ke penjara.



"Mungkin karena Midun banyak mengetahui, akhirnya dikriminalisasi oleh oknum KPK. Di sini dirinya minta penjelasan. Ada bukti 6 kardus data yang bisa menjelaskan itu semua," kata Fredrich.







Saat ditanya siapa oknum KPK yang menjebloskan Midun ke penjara, Fredrich enggan menyebut.



"Ada, oknum penyidik KPK. Tapi saya tidak mau menyebutkan namanya. Tapi ada," kata Fredrich yakin.



Dengan segala informasi yang dimiliki Midun, Fredrich datang ke Polres Jaksel agar kliennya itu ditangguhkan penahanannya untuk menjadi saksi gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan di PN Jaksel.



"Saya mencoba meminta izin agar Midun bisa keluar dan menjelaskan, serta membuka apa yang sebenarnya terjadi di KPK," kata Fredrich.



Sebelumnya, pada Oktober 2014, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua penipu yang mengaku sebagai anggota KPK, yakni Gusmidun alias Midun, dan Kalid alias K. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara.



























































Sumber: merdeka





from Suaranews http://ift.tt/15SAzac

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.