Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjabarkan gaji Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Penjabaran gaji itu diperlukan agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Demikian disampaikan politisi PDIP itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Ermalena di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/1). "Saya minta diberikan penjabaran jelas berapa gaji dari Direktur Utama hingga jajaran lain di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada transparasi di sini," ujarnya.
Dalam rapat yang membahas grand design kebijakan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Rieke juga meminta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan biaya iklan yang digunakan perusahaan untuk mempublikasikan program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan di televisi.
"Saya beberapa kali melihat wajah bapak di TV swasta, yang saya ingin tanyakan berapa biaya iklan yang digunakan BPJS? Karena menggunakan slot televisi itu biayanya mahal, dan masyarakat sudah memahami program BPJS itu?” tanya Rieke lagi. Selain itu, Rieke juga meminta klarifikasi dana pinjaman PT. Jamsostek (sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan) ke PT. PLN (Persero).
Hal yang sama ditanyakan oleh anggota FPKB DPR RI Siti Masrifah soal dana tak bertuan yang tersimpan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cukup mencengangkan. Jumlahnya mencapai Rp1,4 triliun. "Pertengahan 2014 saya mendengar ada sekitar Rp1,4 triliun yang tak bertuan. Kita ingin tahun sampai akhir 2014 itu berapa totalnya," kata anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah.
Menurut Masrifah daerah pemilihanya (dapil) Banten III yang merupakan daerah industri ternyata banyak para buruh yang kesulitan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. "Masalahnya dia pindah kerja dari satu perusahaan lain, ketika masuk lagi dia daftar BPJS lagi," jelas Masrifah.
Dikatakan, di daerahnya banyak pekerja yang tidak mengetahui bagaimana caranya meneruskan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2014 santunan yang diberikan terhadap Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp634,1 miliar dengan kejadian 105.383 kasus. Sementara santunan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2014 mencapai Rp10,6 triliun dengan kasus mencapai 925.540. Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM), mencapai Rp430,7 miliar dengan rincian sebanyak 21.098 kasus.
sumber:sorotnews.com
from Suaranews http://ift.tt/1Jyiz40
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself