Hingga saat ini Mabes Polri masih tetap menunggu permintaan berkas penetapan tersangka Bambang Widjojanto (BW) untuk keperluan pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) itu dari jabatannya.
"Sampai sekarang belum ada permintaan dari pihak Istana, belum ada yang harus kami tanggapi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2015).
Ronny mengaku, pihaknya dalam posisi menunggu perintah khusus dari Presiden untuk mengirimkan surat penetapan tersangka pimpinan KPK tersebut.
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo masih menunggu surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, Mabes Polri. Dokumen ini merupakan salah satu sarat Presiden dapat menerbitkan Keppres tentang pemberhentian sementara Bambang.
Dia menjelaskan, Polri tidak akan ikut campur mengenai status BW sebagai pimpinan KPK. Termasuk keputusan Presiden menonaktifkan sementara BW dari lembaga antikorupsi itu.
"Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih-pilih kasus," tambahnya.
Namun, Ronny menegaskan, apabila Wakapolri mendapatkan permintaan dari Istana terkait penetapan status tersangka BW, maka hal itu akan ditindaklanjuti oleh Polri.
Sumber: pelitaonline
from Suaranews http://ift.tt/1y1z7dr
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself