Halloween party ideas 2015











Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cacat hukum. Penetapan tersangka seharusnya setelah pemanggilan saksi dan ada alat bukti yang jelas.



"Pemanggilan saksi itu harusnya lebih dulu, setelah mereka diperiksa, kemudian mendapatkan alat bukti saksi, baru bisa ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, kepada VIVA.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 Januari 2015.



Dia menjelaskan, kalau prosedur penetapan tersangka itu cacat hukum, dapat dikatakan itu adalah upaya kriminalisasi terhadap Budi Gunawan. “Itu yang dituntut keadilan hukumnya oleh Pak BG (Budi Gunawan).”



Menurutnya, selama ini tidak pernah ada sikap kritis media yang menyoroti hal itu. Dia menyimpulkan, sesungguhnya hal itu bukan upaya pelemahan KPK, melainkan penghancuran Polri. “KPK ingin menghancurkan Polri. Pertama, ketika Pak BG dicalonkan menjadi Kapolri, kemudian dia tunjukkan untuk menghancurkan nama Polri tadi," jelasnya.



Ronny juga menyatakan bahwa media massa tidak pernah melihat hal itu dan hanya melihat bahwa Polri yang dikira seperti melakukan pelemahan terhadap KPK. “Itu dimulainya penghancuran Polri, kemudian lihat secara masif, Polri di-bully melalui media sosial dan media massa," tambahnya.



Tidak ada maksud untuk melakukan pelemahan terhadap KPK, karena yang ditangani Kepolisian adalah laporan yang diterima Polri dari masyarakat. “Kalau KPK mengatakan kasus BG adalah laporan masyarakat, laporan kapan? Tahun 2010, katanya, kenapa baru 2015 dilaporkan," ujarnya.







KPK, kata Sompie, hendaknya menangani kasus-kasus yang besar yang juga berdampak besar terhadap keuangan negara. Sebab dalam kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Budi Gunawan, belum ada bukti kebenaran serta tidak menggunakan uang negara.



“Kita lihat gratifikasi, apakah ada uang negara dalam gratifikasi tersebut? Enggak ada.”



“Ini sama saja kegiatan, misalnya, kita dengan kawan kita saling memberi, saling membantu, kecuali ada kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang memberi tadi. Tapi terkait dengan Pak BG, ini dia bukan penyidik. “Jadi kalau kita lihat, kasus gratifikasi ini masih tanda tanya,” dia menambahkan.



Sompie bahkan berterus terang menilai bahwa kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan tidak berdampak besar sehingga tampak kesan sengaja dicari-cari. Berbeda yang dilakukan Polri terhadap penetapan tersangka Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, yang murni berdasarkan laporan dari masyarakat.”Polisi tidak mencari-cari.”



Jenderal berbintang dua itu menerangkan, kalau ternyata banyak atau semua pimpinan KPK dilaporkan, hal itu harus ditanyakan kepada pelapornya. Mabes Polri hanya menerima laporan. Jika nanti ditemukan tindak pidana oleh anggota Kepolisian dan penyidik dalam kasus apa pun, dia menyatakan Polri tidak akan membelanya.





























































Sumber: vivanews





from Suaranews http://ift.tt/1A5i7IY

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.