Halloween party ideas 2015


http://ift.tt/1L6F94F









Bolehkah pasangan suami istri menonton film porno dengan alasan untuk menambah gairah hubungan di antara keduanya? Berikut ini sedikit ulasannya, agar kita memahami hukumnya.



Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."(HR. Muslim)



Hadits di atas menunjukkan haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video).Maka haram pula mencari tahu tentangnya.



Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.



Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “…maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (HR. Muslim)



Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.



Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya.











Jika Menonton Porno untuk Pengetahuan, Bolehkah?



Bagaimana jika menghalalkan sesuatu yang diharamkan atas nama pembelajaran, atas alasan menambah pengetahuan, dan sebagainya. Seperti pertanyaan seorang isteri di salah satu negara Arab kepada Syeikh Abdurrahman As-Suhaim dalam sebuah majlis fatwa. Ia bertanya: saya seorang isteri, bolehkah saya menonton film porno agar saya bisa melayani suami saya lebih baik lagi. Atau, kalau pun tidak boleh, apakah hanya untuk sekadar pengetahuan, nonton film porno tidak boleh?



Syeikh As-Suhaim menjawab: Anda tidak boleh melihat film porno, apapun alasan yang Anda kemukakan. Siapapun yang melihat film itu, ia berdosa, karena telah melihat sesuatu yang Allah haramkan.



Kalau orang yang belum menikah menonton film porno, tentu yang akan ditakutkan adalah dampaknya. Tetapi, bagi suami-isteri, justifikasinya, malah akan meningkatkan keintiman dalam berhubungan. Maaf, itulah yang dinamakan mencari seribu alasan untuk mengikuti hawa nafsu.



Anda dapat menelaah bahwa tujuan pernikahan untuk menciptakan ketenangan batin antara lelaki bersama perempuan. Ketenangan itu, seperti yang Anda tahu merupakan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang Dia cintai. Kebahagiaan itu adalah nikmat yang Allah curahkan pada orang-orang yang benar-benar memelihara tubuh dan kesucian dirinya dari dosa dan maksiat.



Allah berfirman: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum: 21).



Akankah kemudian hasrat yang tumbuh dari perilaku sepasang suami-isteri yang mengkonsumsi film porno adalah hasrat positif? Hasrat yang dibangun dari hasil menikmati sesuatu yang Allah sangat murkai. Bagaimana jika perilaku pemanfaatan secara negatif kemajuan teknologi tersebut berdampak terhadap pertumbuhan putra-putri yang lahir dari hasil menikmati film porno.



Bukankah salah satu alasan, seorang muslim dan muslimah membangun biduk rumah tangga adalah agar tidak terjerumus dalam lembah perzinaan. Lalu, akan menjadi riskan, ketika justru setelah menikah, dengan berbagai justifikasi, kita malah melegalisasi pengkonsumsian film porno. Logika aneh.



"Sesungguhnya wanita itu adalah di antara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah."(THR. Ibn An-Najjar)



Dengan demikian, menonton film porno, apapun alasannya adalah terlarang.















































































sumber:ummionline.com



from Suaranews http://ift.tt/1ALtLIv

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.