Pertama, Sarpin menolak permintaan BG agar permohonan praperadilannya dikabulkan untuk seluruhnya. Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/2), Sarpin hanya mengabulkan sebagian dari permintaan BG di dalam permohonannya.
Kedua, Sarpin juga menolak permohonan BG yang meminta KPK selaku termohon praperadilan untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara 2003 hinga 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik polisi.
Hakim Sarpin menolak lantaran selama persidangan berlangsung, pada tahap pemeriksaan, kuasa hukum BG tidak bisa membuktikan apa yang dimintanya itu berada di tangan KPK.
“Tuntutan pemohon angka 4 halaman 32 pada Surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk menyerahkan berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) Keuangan antara tahun 2003 sampai dengan 2009 ditolak karena sepanjang pemeriksaan perkara ini permohon tidak dapat membuktikan ada ditangan termohon,” papar Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga, permohonan dari pihak BG yang meminta ganti rugi immateril sebanyak satu juta rupiah kepada KPK juga ditolak oleh Sarpin. Menurut pihak BG, penetapan BG selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian.
“Perbuatan termohon menetapkan tersangka telah merugikan sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 juta ditolak. Pihak Pemohon tidak pernah dan tidak bisa menunjukan kerugian yang didapatkan selama persidangan, maka permohonan tersebut ditolak,” tegas Sarpin.
Keempat, Permintaan pihak BG agar hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pun tidak dikabulkan oleh Sarpin. Sarpin membebankan biaya perkara kepada negara. “Membebankan biaya perkara yang timbul atas perkara a quo kepada negara, sebesar nihil,” papar Sarpin.
Sebagai informasi, berdasarkan surat permohonan praperadilan BG setidaknya ada tujuh permintaan yang diajukan BG, sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik-03/01/01/015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon (BG) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporajn Hasil Analisi (LHA) transaksi keuangan antaara tahun 2003 sampai dengan 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri;
5. menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah);
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penerapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; dan
7. Menguhum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang timbul dalam perkara aquo.
sumber:hukumonline.comm
from Suaranews http://ift.tt/1L6Fd4k
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself