JAKARTA, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rugi jika tidak menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui sidang praperadilan BG di PN Jakarta Selatan yang diagendakan Senin, (2/2/2015) ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
"Itu kepentingannya dia harus hadir," kata Hamdan, Senin (2/2/2015).
Hamdan mengatakan KPK bakal rugi jika tidak hadir dalam sidang tersebut. Pasalnya, KPK tidak bisa menyampaikan dasar-dasar penetapan BG menjadi tersangka yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
"Ya iya dong, dia nggak bisa menyampaikan dasar-dasarnya, dasar yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Itu membenarkan tindakan KPK, kalau dia tidak hadir, rugi sendiri," tandasnya.
Jika dua kali KPK tidak hadir, lanjutnya, hakim praperadilan akan tetap memutuskan perkara. Pasalnnya, hakim tidak bisa menunggu karena waktu terbatas.
"Hakim tidak bisa menunggu, kan terbatas waktunya," pungkasnya.
sumber:intelijenpost.com
from Suaranews http://ift.tt/1z9Bs5l
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself